Suaranusantara.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta melarang sekolah-sekolah untuk meminta pungutan ke siswa untuk kegiatan wisuda.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko mengatakan, larangan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.
“Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” ujar Sarjoko, dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (5/5/2025).
“Ya, prinsipnya kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh satuan pendidikan. Untuk kegiatan akhir tahun, termasuk di dalamnya wisuda, ini bukan sesuatu yang diwajibkan. Dalam edaran ini yang perlu kita pahami highlightnya adalah terkait dengan pembiayaan,” tambahnya.
Meski demikian, Sarjoko tegaskan, pihaknya tak melarang adanya kegiatan wisuda.
Hanya saja, dia mengingatkan untuk tidak meminta biaya apapun kepada orang tau murid.
“Jadi kalau pun sekolah misalnya mau menyelenggarakan acara dengan sumber daya yang ada di sekolah, misalnya dengan menampilkan seluruh kegiatan ekstrakurikuler untuk kemasan semacam perpisahan dan lain sebagainya, ya silahkan aja, itu apa namanya menjadi sebuah media yang bisa dimaksimalkan dari siswa untuk siswa juga,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sarjoko mengatakan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri di Jakarta.
“Khususnya negeri ya. Ini yang kita aturin khususnya negeri. Kalau satuan sekolah swasta ya kita kembalikanlah kepada orangtua, wali murid mereka. Memang sepanjang ada kesepakatan dan lain sebagainya, tidak memberatkan atau mungkin mereka akan melakukan subsidi silang dan lain sebagainya, silahkan aja,” ucapnya.
Discussion about this post