SuaraNusantara.com- Sebanyak 83 pekerja di Kabupaten Lebak, Banten, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang diterima Dinas Tenaga (Disnaker) setempat sejak tahun 2023.
“Ada beberapa alasan terjadinya PHK oleh perusahaan kepada pekerjanya. Mulai dari faktor efisiensi, lalu dianggap melanggar aturan perusahaan, dan kinerja pegawai yang dianggap tidak memenuhi standar perusahaan,” kata Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaerulianato, Jumat (30/5/2025).
Rully merinci, angka pekerja mengalami PHK dalam dua tahun yakni 2023 dan 2024 melonjak. Pada tahun 2023 tercatat 23 pekerja di-PHK dan pada tahun 2024 sebanyak 39 pekerja.
“Berdasarkan data pekerja yang mengalami PHK pada tahun 2024 masih relatif rendah kalau kita membandingkan dengan total angkatan kerja,” sebut Rully.
Walaupun begitu, Rully bilang, upaya-upaya mitigasi di berbagai sektor industri termasuk meningkatkan pengawasan, dialog sosial, dan fasilitasi hubungan industrial terus menerus dilakukan sebagai langkah mencegah lonjakan PHK.
“Penguatan koordinasi Tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui forum, fasilitasi mediasi hubungan industrial dan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan rawan PHK,” jelas dia.
Rully melanjutkan, pencegahan PHK juga dilakukan dengan memberikan pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi pekerja sektor rentan, khususnya tenaga kerja berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
“Kami imbau para pelaku usaha untuk melakukan dialog terbuka sebelum mengambil keputusan terkait hubungan kerja dengan mengutamakan prinsip keadilan dan keberlangsungan usaha,” pungkasnya.


















Discussion about this post