Suaranusantara.com – Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk layanan angkutan umum Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Hal ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku pada Minggu tanggal 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan, kebijikan diskon tarif dan penambahan jam operasional ini semata-mata mendorong semakin banyak warga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.
“Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,” ujar Syafrin, Kamis (19/6/2025).
Selain layanan utama, Syafrin juga memastikan bahwa layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan Transjakarta lainnya yang memang telah memiliki tarif nol rupiah, tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan kebijakan tarif.
Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang sistem transportasi massal di Jakarta, serta pengalaman sukses penerapan tarif khusus dan penambahan operasional layanan sebelumnya.
“Kami berharap layanan ini dapat dinikmati secara optimal oleh seluruh warga,” ucapnya.


















Discussion about this post