Suaranusantara.com – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), Banten, menuntut kinerja anggota DPRD maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal itu lantaran anggaran puluhan miliar dialokasikan untuk menggaji dan tunjangan para wakil rakyat.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Lebak Tahun Anggaran 2025, gaji dan tunjangan untuk 50 anggota DPRD sebesar Rp33.512.237.668.
“Dengan besarnya gaji dan tunjangan yang mereka terima seharusnya tugas dan fungsinya sebagai legislatif bisa mereka jalankan maksimal. Tapi kenyataannya hal itu belum dilakukan,” kata Ketua Kumala PW Rangkasbitung, Idham, Selasa (2/9/2025)
Sayangnya kata Idham, sampai saat ini ia belum melihat kinerja maksimal para wakil rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Terutama fungsi mereka adalah representasi rakyat.
“Dengan gaji dan berbagai tunjangan yang dibayarkan oleh APBD tentu kami menuntut kinerja mereka dalam memperjuangkan aspirasi dan kebijakan anggaran yang benar-benar menyentuh langsung terhadap kebutuhan masyarakat. Jangan sampai anggaran fantastis itu justru lebih banyak untuk kepentingan pribadi,” papar Idham.
Untuk diketahui, besaran gaji dan tunjangan bagi kelima puluh wakil rakyat di kabupaten yang dipimpin Hasbi Asyidiki Jayabaya di antaranya untuk representasi sebesar Rp1.114.260.000, tunjangan jabatan sebesar Rp1.615.677.000.
Kemudian tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp6.300.000.000, tunjangan kesejahteraan sebesar Rp11.818.696.896, tunjangan perumahan Rp11.520.000.000 dan tunjangan transportasi Rp9.960.000.000.


















Discussion about this post