Suaranusantara.com – Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Pusat, Denny Ramdany, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus bangunan bermasalah di kawasan Gambir dan Menteng.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya pembiaran terhadap proyek yang melanggar aturan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Riano P Ahmad, menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi langsung dari Seko Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran, DPRD akan mendorong penegakan sanksi sesuai ketentuan.
“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan. Bila nanti terbukti ada keterlibatan dalam membekingi bangunan bermasalah, pasti akan ada sanksi tegas,” ujar Riano di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Riano mengatakan, Komisi A akan mempelajari terlebih dahulu seluruh indikasi dan laporan terkait peran Seko Jakarta Pusat dalam persoalan tersebut. Ia memastikan, DPRD akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang terbukti secara faktual.
Politikus NasDem itu juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar bekerja sesuai standar operasional prosedur.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat memutasi Koordinator Penindakan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), Budi Gunawan, pada 6 Oktober 2025.
“Memang ada kaitannya, terlebih sebelumnya saya sempat dipanggil Sekretaris Kota Jakarta Pusat untuk dimintai penjelasan soal bangunan tersebut,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).


















Discussion about this post