
Pamekasan – SuaraNusantara
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, hingga kini belum membentuk Komisi Informasi Publik (KIP) dengan alasan terkendala Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Diskominfo Pamekasan M. Bahrun mengatakan, pembentukan KIP di daerahnya belum dianggap urgen, sebab dari semua kasus sengketa informasi yang terjadi selama ini langsung diselesaikan di KIP provinsi.
“Di sini tidak dibentuk karena harus melalui perda, nanti kalau di perda diamanatkan ada KIP, ya dibentuk. Perencanaannya masih nunggu perda,” papar Bahrun, Senin (31/7/2017).
Selama ini kata dia, penyelesaian kasus sengketa informasi masih ditangani KIP provinsi dan terbukti efektif. Sehingga Bahrun menilai, pembentukan KIP di daerahnya belum begitu mendesak, apalagi banyak program lain yang dianggap lebih dibutuhkan oleh masyarakat.
“Tapi ya tergantung perdanya nanti (butuh apa tidak), selama ini kan masih bisa diatasi oleh KIP provinsi,” ujar Bahrun.
Tambahan informasi, KIP berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang meliputi, memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa, meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik, meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Berikutnya, KIP juga perlu mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja.
Penulis: Hasbullah















