Suaranusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat sebanyak 19 partai politik (parpol) dari total 76 lembaga telah melakukan pemutakhiran data dan dokumen secara aktif serta tepat waktu melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dari jumlah tersebut, 19 parpol terdiri atas 17 partai peserta Pemilu 2024 dan dua partai nonpeserta pemilu. Sementara itu, sebanyak 57 parpol lainnya belum melakukan pemutakhiran data pada periode pemutakhiran Semester II Tahun 2025.
Data tersebut diperoleh setelah KPU DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL pada Semester II Tahun 2025.
Pemutakhiran data dilakukan secara periodik, meliputi verifikasi kepengurusan partai politik, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta kelengkapan informasi nomor rekening parpol. Proses ini juga disertai dengan verifikasi kelengkapan dokumen, keabsahan data, domisili, serta kepatuhan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui SIPOL, proses pembaruan data dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan terintegrasi guna mendukung transparansi serta akuntabilitas pengelolaan data partai politik.
Adapun 17 partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah melakukan pemutakhiran data di Provinsi DKI Jakarta yaitu PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Sementara itu, dua partai politik nonpeserta Pemilu 2024 yang telah melakukan pemutakhiran data adalah Partai Masyumi dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen partai politik terhadap tata kelola organisasi yang baik serta dukungan terhadap penguatan demokrasi.
“KPU juga mengimbau Partai Politik yang belum melakukan pemutakhiran untuk segera melengkapi dan memperbarui data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta kelengkapan administrasi lainnya melalui SIPOL sesuai ketentuan yang berlaku pada semester berikutnya,” kata Dody dalam keterangannya.


















Discussion about this post