Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

Pemko Gunungsitoli Rebut Kantor KPU Nias

Suara Nusantara by Suara Nusantara
23 August 2017
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
Rombongan Pemko Gunungsitoli (sebelah kiri) membicarakan tujuan kedatangan mereka kepada pihak KPU Kabupaten Nias (sebelah kanan) saat melakukan penertiban aset daerah terhadap Kantor KPU Kabupaten Nias pada Selasa (22/8/2017) kemarin. (Foto: Dohu Lase)

Rombongan Pemko Gunungsitoli (sebelah kiri) membicarakan tujuan kedatangan mereka kepada pihak KPU Kabupaten Nias (sebelah kanan) saat melakukan penertiban aset daerah terhadap Kantor KPU Kabupaten Nias pada Selasa (22/8/2017) kemarin. (Foto: Dohu Lase)

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Rombongan Pemko Gunungsitoli (sebelah kiri) membicarakan tujuan kedatangan mereka kepada pihak KPU Kabupaten Nias (sebelah kanan) saat melakukan penertiban aset daerah terhadap Kantor KPU Kabupaten Nias pada Selasa (22/8/2017) kemarin. (Foto: Dohu Lase)

Gunungsitoli – SuaraNusantara

Penertiban aset daerah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli terhadap Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, pada Selasa (22/8) kemarin, nyaris ricuh. Rombongan Pemko Gunungsitoli, yang terdiri dari puluhan aparat Satpol PP dan personil Dinas Perhubungan, didukung mobil pemadam kebakaran dan truk pengangkut bak sampah milik Pemko Gunungsitoli, dan dipimpin oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kurnia Zebua, tiba dan memerintahkan seluruh Komisioner dan staf KPU Kabupaten Nias untuk mengosongkan areal kantor.

Kata Kurnia, masa perjanjian pinjam-pakai gedung kantor yang terletak di Jalan Diponegoro Km. 4, Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli itu, telah habis pada tanggal 21 Agustus 2017.

BACAJUGA

Ternyata Gara-gara Ini, Bikin Purbaya Sidak ke Pabrik Baja China di Pulogadung

Tak Ada Lagi Impor Solar, B50 Siap Diresmikan 1Juli 2026

Pihak KPU Kabupaten Nias pun bersikukuh untuk tetap bertahan di areal kantor, sehingga pagar kantor kemudian ditutup dan dirantai dengan gembok oleh aparat Satpol PP Kota Gunungsitoli.

Ketua KPU Kabupaten Nias, Abineri Gulö, menegaskan, pihaknya menolak untuk angkat kaki dari kantor tersebut, karena telah memiliki alas hak dari Kementerian Keuangan RI dan KPU pusat.

Pantauan SuaraNusantara, Rabu (23/8) sekitar pukul 17.00 WIB, puluhan aparat Satpol PP Kota Gunungsitoli, lengkap dengan pentungannya, masih berjaga-jaga di areal kantor, mencegah orang yang tak berkepentingan masuk. Bak sampah diletakkan dekat gerbang masuk kantor, dan beberapa bahan material, seperti kayu dan seng, juga telah dimasukkan. Diduga, bahan-bahan material tersebut akan dipergunakan untuk memagar areal kantor.

Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Agustinus Zega, saat ditemui SuaraNusantara di Kantor Walikota Gunungsitoli, Rabu (23/3), menuturkan, Kantor KPU Kabupaten Nias, yang dahulu merupakan eks Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Nias dan terdiri dari tanah berukuran 44 meter × 23,6 meter beserta bangunan di atasnya itu, merupakan aset daerah Kota Gunungsitoli.

Kepemilikan properti tersebut, kata Agustinus, berdasarkan Berita Acara Penyerahan Pemindahan Personil, Aset, dan Dokumen Daerah (P3D) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias kepada Pemko Gunungsitoli Nomor 030/0444/2013 dan Nomor 030/965/2013 tanggal 13 Februari 2013.

Pemko Gunungsitoli tidak serta-merta memanfaatkan aset tersebut pada saat diserahkan waktu itu, sebab masih digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias sesuai dengan Surat Perjanjian Pemakaian Gedung/Tanah Pemerintah Daerah tanggal 21 September 2005 antara Pemkab Nias dengan KPU Kabupaten Nias.

Selanjutnya, sejak tahun 2016, Pemko Gunungsitoli berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Nias, meminta KPU Kabupaten Nias untuk meninggalkan areal kantor tersebut, sebab hendak dipergunakan sebagai kantor perangkat daerah Kota Gunungsitoli. KPU Kabupaten Nias kemudian mengajukan permohonan pinjam-pakai kepada Pemko Gunungsitoli pada tanggal 20 Februari 2017 agar diberi waktu untuk masih tetap menggunakan kantor tersebut, sembari mempersiapkan calon Kantor KPU Kabupaten Nias di wilayah Kabupaten Nias.

Pemko kemudian menyetujuinya dan memberi waktu selama enam bulan, terhitung dari tanggal 20 Februari 2017 hingga tanggal 21 Agustus 2017.

Lebih lanjut, Agustinus mengatakan, alasan yang dikemukakan oleh Ketua KPU Kabupaten Nias, Abineri Gulö, tentang adanya alas hak yang dipegang oleh pihak KPU Kabupaten Nias berupa Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52/KM.6/WKN.02/KNL.04/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada KPU RI, adalah cacat hukum, karena terindikasi ada upaya merekayasa surat keterangan kepemilikan aset.

“Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan didasari oleh Surat Sekretaris KPU Kabupaten Nias Nomor 286/Seskab-002.434713/VI/2017 tanggal 15 Juni 2017 perihal Permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN. Surat itu dibuat setelah perjanjian pinjam-pakai antara Pemko Gunungsitoli dengan KPU Kabupaten Nias,” tuturnya.

Proses penetapan status BMN oleh Kepala KPKNL Padang Sidempuan, sambungnya, juga diragukan keabsahannya, karena terindikasi tidak melalui penelitian laporan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Seharusnya, Kepala KPKNL Padang Sidempuan tidak mengeluarkan penetapan status BMN bila belum melakukan penelitian dan/atau klarifikasi kepada Pemko Gunungsitoli,” ujar Agustinus.

Lebih jauh, mengenai pembangunan/pengadaan yang dilakukan KPU Kabupaten Nias terhadap kantor tersebut pun, dinilai cacat administrasi, sebab pembangunan yang dilakukan KPU Kabupaten Nias, merubah bentuk dan fungsi lahan dan bangunan berstatus pinjam-pakai, telah menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian pinjam-pakai. Selain itu, pembangunan yang dilakukan KPU Kabupaten Nias kurang diyakini kebenarannya.

“Bangunan itu sejak (bencana) gempa tahun 2005 lalu, begitu-begitu saja bentuknya. Paling-paling yang bertambah, bangunan gudang di bagian belakang,” ucapnya.

Terakhir, ia menegaskan, tidak benar tujuan penertiban yang pihaknya lakukan untuk mengganggu proses pelaksanaan persiapan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) Tahun 2017 di Kabupaten Nias. 

Kontributor: Dohu Lase

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Daerah

HUT Jakarta ke-499 Capai Puncak Akhir Pekan Ini, Ada Konser hingga Parade Budaya

by Fifi
25 June 2026

Suaranusantara.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup rangkaian...

Daerah

Pemprov Jakarta Terima Anugerah Daerah Terbaik di Cita Loka Festival 2026

by Fifi
25 June 2026

Suaranusantara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih Anugerah...

Ribuan Warga Ikuti Lomba Mancing HUT Bhayangkara ke-80 di Serang

23 June 2026
Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Integrasikan Enam Moda Transportasi di Jakarta

Gubernur Pramono Resmikan Halte TJ Setiabudi Integritas di Depan Gedung KPK

23 June 2026
Pramono Akhiri 20 Tahun Tiang Monorel Mangkrak, Resmi Hadirkan Wajah Baru Rasuna Said

Pramono Akhiri 20 Tahun Tiang Monorel Mangkrak, Resmi Hadirkan Wajah Baru Rasuna Said

22 June 2026
Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Integrasikan Enam Moda Transportasi di Jakarta

Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Integrasikan Enam Moda Transportasi di Jakarta

22 June 2026

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

12 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal stok BBM (Instagram @melangkahdaritimur)
Nasional

Shock! Stok Batu Bara PLN Habis Bulan Enam, Bahlil: Ini Ilmu Abuleke Apa Lagi?

by Feri Spt
26 June 2026

Suaranusantara.com- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku terkejut begitu mengetahui stok batu bara PLB...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beberkan penyebab mati listrik di sejumlah daerah khusus wilayah Jawa Barat (Instagram @melangkahdaritimur)

Oh Pantes! Ternyata Ini Biang Kerok Mati Listrik di Beberapa Daerah, Bahlil Beberkan

26 June 2026
Kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami wanita asal Rancaekek Bandung, Jawa Barat. Foto bawah merupakan pelaku penyiksaan dan atas korban (Instagram @infolegok.id)

Penyiksaan dan Penyekapan Wanita Bandung Curi Atensi Prabowo, Dudung: Negara Janji Kawal Kasus

26 June 2026
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira bicara soal pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait aksi demo (Instagram @kanaldpr)

Prabowo Mengaku Tahu Pemodal di Balik Aksi Demo, PDI Perjuangan: Tak Sulit Bagi Presiden Mengetahuinya

26 June 2026
Momen pertemuan Kapolri Listyo Sigit dengan Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis 25 Juni 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Kapolri Listyo Sigit Temui Prabowo di Istana, Apa yang Dibahas?

26 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com