
Nias Utara – SuaraNusantara
Pemerintah Kabupaten Nias Utara diduga membohongi para Kelompok Petani (Poktan) penerima bantuan benih padi unggul pada tahun 2016 silam. Pasalnya, benih padi unggul yang disalurkan oleh Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Nias Utara itu berlabel warna ungu alias bukan benih padi unggul.
Padahal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 Ayat (1) juncto Ayat (6) Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015, pada karung kemasan benih padi unggul seharusnya berlabel warna biru muda atau hijau muda.
Salah satu Ketua Poktan di Desa Baho Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara, Meliaro Harefa, kepada SuaraNusantara, mengaku telah menerima benih padi unggul bantuan Distan Kabupaten Nias Utara pada tahun 2016 lalu. Namun, pria ini tidak begitu paham soal unggul tidaknya kualitas benih padi yang diterima.
“Waktu itu saya dipanggil oleh pihak Distan untuk menjemput bibit unggul padi sawah sebanyak lima karung isi 20 kg berlabel warna ungu ke Kantor Distan di Lotu. Namun setelah sampai di desa, label-labelnya diminta mereka, dan sudah kami serahkan. Kami petani ini pun tidak mengerti kegunaan label-label itu sama orang Distan,” ungkapnya saat ditemui Minggu (28/7/2017).
Pegiat anti korupsi Kepulauan Nias, Siswanto Laoli, yang ditemui di waktu dan tempat berbeda, mengatakan, kegiatan pengadaan benih padi unggul di Dinas Pertanian Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016 berpagu dana Rp. 670 juta itu terindikasi mengandung korupsi. Dirinya melalui LSM Garuda-RI yang dipimpinnya pun telah melaporkan hal tersebut ke Polres Nias pada 24 Agustus 2017 kemarin.
“Hasil penelusuran kita, benih padi pengadaan Distan Kabupaten Nias Utara tahun 2016, yang ditujukan untuk membantu para petani di Nias Utara itu, tidak sesuai dengan spesifikasi benih padi yang unggul, sehingga ada indikasi telah terjadi mark-up harga,” tuturnya.
Dikatakannya, masih ada kejanggalan lain pada kegiatan pengadaan bibit itu. Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk untuk kegiatan tersebut, berinisial LH, diduga tidak memiliki sertifikat sebagai penyedia barang dan jasa, sebagaimana diatur oleh Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010.
“Kemudian, ada dugaan lainnya. Rekanan Distan Kabupaten Nias Utara dalam mengadakan benih padi unggul ini disinyalir adalah usaha/perusahaan milik istri Kepala Distan Kabupaten Nias Utara,” bebernya.
Ia berharap Polres Nias dapat bekerja profesional dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan benih padi unggul di Nias Utara yang dilaporkannya.
Kontributor: Dohu Lase

















