Suaranusantara.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menindak tegas penyedia jasa angkut sampah, perusahaan, dan pengelola kawasan yang membuang atau menimbun sampah secara ilegal.
Pelaku pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum, mulai dari sanksi administratif, publikasi ketidakpatuhan, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat menanggapi kasus penumpukan sampah ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang melibatkan penyedia jasa angkut sampah swasta.
“Secara khusus saya ingin mengingatkan kasus atau peristiwa yang terjadi di Penjaringan, di mana transportasinya, pengumpulnya itu swasta. Mereka mengumpulkan sampah dari HOREKA, mengambil keuntungan yang berlebihan, kemudian ditimbun di Penjaringan dan akhirnya menjadi persoalan yang harus diselesaikan oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat dibiarkan karena merugikan masyarakat, mencemari lingkungan, dan membebani pelayanan publik.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI akan memastikan setiap pihak yang menjalankan usaha pengangkutan maupun pengelolaan sampah memenuhi kewajibannya secara bertanggung jawab.
“Kalau selama ini pihak swasta seperti penyedia jasa angkut sampah, perusahaan, dan pengelola kawasan tidak pernah kita proses secara hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran untuk mengumumkan kepada publik dan memprosesnya secara hukum,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan penegakan hukum akan dilaksanakan secara tegas, terukur, dan sesuai tingkat pelanggaran. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun tata kelola pengelolaan sampah yang lebih tertib dan adil.
“Pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan maupun yang diangkutnya. Pemerintah tidak boleh terus-menerus menanggung akibat dari pelanggaran yang dilakukan pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” pungkas Dudi.
Melalui langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pembenahan pengelolaan sampah tidak hanya dilakukan dengan menambah fasilitas dan memperkuat pelayanan, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan dan menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan.


















Discussion about this post