Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

Diskominfo Kaltara Sosialisasi Daftar Ulang Sim Card dengan KTP dan KK

Suara Nusantara by Suara Nusantara
18 October 2017
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto: Net

Foto: Net

2
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Selor-SuaraNusantara

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan seluruh pengguna layanan seluler Indonesia untuk mendaftarkan ulang kartu Subscriber Identity Module (SIM)-nya untuk divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK). Daftar ulang kartu SIM itu dilakukan mulai 31 Oktober 2017.

Terkait hal ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltara mengaku siap menjalankan amanat PM Kominfo tersebut. “Tujuan dari PM Kominfo No. 14/2017 itu, diantaranya untuk meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi. Dan, karena ini kebijakan dari Kemenkominfo, tentunya kami siap menjalankan apa yang diperintahkan tersebut, sesuai kewenangan yang diberikan,” kata Syahrullah Mursalim, Kepala Diskominfo Kaltara, beberapa saat lalu.

BACAJUGA

Polisi Ungkap Penyamaran Sabu Pesta Narkoba di Dalam Rutan Depok: Deodorant dan Sabun

Napi Pesta Narkoba di Dalam Rutan, Polisi Usut Asal-muasal Barang Haram

Diskominfo Kaltara sendiri, akan mensosialisasikan PM Kominfo tersebut kepada masyarakat melalui media publikasi yang ada. Sebab, di dalam PM Kominfo itu, juga ada dampak atau sanksi yang diberikan kepada pemilik kartu SIM apabila tidak melakukan registrasi ulang. Yang paling tegas, adalah kartu SIM diblokir permanen.

“Yang jelas, ada tahapan atau semacam peringatan yang diberikan kepada pemilik kartu SIM apabila tidak mendaftar ulang dalam masa registrasi yang dijadwalkan oleh Kemenkominfo. Tahapannya, untuk 30 hari pertama, pemblokiran panggilan keluar dan SMS (Short Message Service) keluar. Lalu, 15 hari berikutnya, pemblokiran panggilan masuk dan SMS masuk. Dan, 15 hari berikutnya, pemblokiran layanan data atau internet,” papar Syahrullah.

Diskominfo sendiri sangat mendukung keberadaan PM Kominfo No. 14/2017 ini. Sebab, mampu mencegah terbitnya berita-berita hoax dan terjadinya hal-hal yang bersifat penipuan secara elektronik. “Untuk itu, jangan asal memasukkan biodata beserta NIK saat registrasi kartu. Informasi NIK di KTP dan KK harus benar agar validasinya sesuai dengan database Ditjen (Direktorat Jenderal) Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ungkap Syahrullah.

Dijelaskan Syahrullah, sesuai PM Kominfo No. 14/2017, untuk mendaftar ulang kartu SIM, bagi yang belum memiliki KTP Elektronik, NIK resmi bisa dilihat pada KK. “1 NIK berlaku untuk 3 nomor kartu SIM. Tapi, jika memiliki kartu SIM ke-4 dan seterusnya, registrasi harus dilakukan di gerai masing-masing operator seluler,” papar Syahrullah.

Sementara, untuk pendaftaran kartu SIM untuk Warga Negara Asing  dilakukan di gerai dengan membawa paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). “Apabila registrasi gagal, walau data NIK dan KK benar, pelanggan wajib membuat surat pernyataan sesuai yang terlampir dalam PM Kominfo No. 14/2017,” ujar Syahrullah.

Adapun cara melakukan registrasi kartu SIM, untuk pelanggan lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren kirim SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Sementara untuk pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Kontributor: MAS

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Daerah

Pasca Kebakaran, Pasar Jaya Dorong Percepatan Revitalisasi Pasar Serdang

by SNC 7
30 September 2026

Suaranusantara.com – Perumda Pasar Jaya berkomitmen untuk memperkuat urgensi...

Daerah

Perumda Sarana Jaya Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran Ancol

by SNC 7
30 September 2026

Suaranusantara.com – Perumda Pembangunan Sarana Jaya melalui program #SaranaJayaPeduli...

Perluas Akses Pendidikan, Gubernur Pramono Jalin Kerja Sama dengan New York University

25 September 2026
PAM JAYA Bawa Pengelolaan Air Jakarta ke Forum Global PBB. (Dok: Istimewa)

PAM JAYA Bawa Pengelolaan Air Jakarta ke Forum Global PBB

23 September 2026
LRT Jakarta Uji Coba Rute Kelapa Gading-Manggarai (Dok: LRT Jakarta)

LRT Jakarta Uji Coba Rute Kelapa Gading-Manggarai

10 September 2026

PAM Jaya Pastikan Kualitas Air Jakarta Tetap Aman di Tengah Abu Vulkanik

7 September 2026

POPULER MINGGU INI

Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

7 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

7 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

7 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

7 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Polisi usut kasus pesta narkoba di dalam rutan Depok, Jawa Barat (Instagram @intoday.media)
Nasional

Waduh! Napi Gelar Pesta Narkoba di Rutan Depok, Oknum Pegawai Dapat Bayaran Rp 1 Juta

by Feri Spt
7 October 2026

Suaranusantara.com- Baru saja dikagetkan dengan temuan klaster mewah di lembaga pemasyarakatan (lapas) IIA Cibinong, kini publik dikejutkan...

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi menemui Presiden Prabowo Subianto, Selasa malam 6 Oktober 2026 (Instagram @framingnewstv)

Di Tengah Pembacaan Putusan MK Ijazah Gibran, Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara, Ada Apa?

7 October 2026
Satgas PKH Selamatkan Uang Rp 52 Triliun dan Disetor ke Kas Negara, Prabowo: Itu Tabungan Bangsa

Satgas PKH Selamatkan Uang Rp 52 Triliun dan Disetor ke Kas Negara, Prabowo: Itu Tabungan Bangsa

7 October 2026
Presiden Prabowo akan ganti nama Badan Narkotika Nasional (BNN) (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Berencana Ganti Nama Badan Narkotika Nasional, Jadi Apa?

7 October 2026
Denny Indrayana salah satu penggugat ijazah Wapres Gibran (Instagram @dennyindrayana99)

Begini Respon Penggugat Soal Putusan MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima

7 October 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com