
Medan – SuaraNusantara
Terungkap dalam persidangan sengketa Pilgubsu 2018 antara bakal calon Gubsu JR Saragih dengan komisioner KPU Sumut yang Bawaslu Sumut di ruang musyawarah Jalan H Adam Malik Medan, Selasa (27/2/2018), bahwa komisioner KPU Sumut melakukan klarifikasi fotocopy ijazah SMA JR Saragih ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tanpa disertai ijazah aslinya.
Hal itu diungkapkan Ikhwaluddin Simatupang, kuasa hukum JR Saragih usai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak tergugat.
“Bagaimana mereka mengklarifikasi masalah legalisir fotocopy ijazah, tanpa ada pembanding ijazah aslinya. Ini malah mereka bandingkan dengan ijazah asli milik orang lain,” katanya.
Kemudian, diungkapkannya, terkait surat keterangan sekretaris dinas yang menyatakan tidak pernah ada pelegalisiran/pengesahan ijazah atas nama Jopinus Ramli Saragih.
“Kenapa termohon (KPU) lebih mengutamakan surat keterangan sekretaris dinas, daripada surat keterangan kepala dinas yang menyatakan soal ijazah pemohon tidak ada masalah. Mana jabatan yang lebih tinggi, kepala dinas atau sekretaris dinas,” kata Ikhwaluddin Simatupang.
Tim kuasa JR Saragih melihat adanya kejanggalan dalam tahapan Pilgubsu 2018, terkhusus terhadap apa yang terjadi kepada klien mereka.
“Kita berharap majelis lebih bijak dalam menelaah kasus sengketa ini,” katanya.
Penulis: ingot simangunsong

















