Kota Tangerang – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Abduh Surahman memastikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri tahun ajaran 2018/2019 masih menggunakan sistem zonasi.
Hal tersebut menurutnya bedasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018.
“Peraturan Kemendikbud sudah keluar, dan kami akan terus mengikuti aturan tersebut, sebagai pedoman dalam pelaksanaan PPDB” imbuhnya.
“Hanya saja ruangnya kita persempit lagi, jika sebelumnya hingga tingkat kecamatan, kini hanya sebatas kelurahan,” ungkap Abduh saat ditemui diruang kerjanya, Senin (4/6/2018).
Ia menjelaskan, dengan semakin dipersempitnya sistem zonasi akan membuat persaingan lebih terbuka.
“Jadi warga diluar kecamatan bisa ikut bersaing, baik dari segi nilai dan juga prestasi,” jelasnya.
Abduh menerangkan, perubahan sistem tersebut disebabkan adanya penambahan jumlah SMPN baru di kota Tangerang.
“Jika sebelumnya ada 24 sekolah, kini sudah ada 32 sekolah yang lokasinya hampir merata disetiap kecamatan. Kemudian untuk di kota Tangerang dibagi menjadi tiga zona,” terang mantan Kadisnaker tersebut.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih tetap merumuskam formula terbaik dalam pelaksanaan PPDB SMP 2018.
“Tentu target kami agar pelaksana PPDB tahun ini bisa jauh lebih baik dari tahun lalu,” singkatnya.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan SMP, Jamaluddin menerangkan pada tahun ajaran 2018/2019 jumlah kuota yang bakal diterima ada sebanyak 10.600 siswa baru. Untuk sistem pendaftarannya pun masih secara online.
“Jumlahnya masih sama seperti tahun lalu. Karena tidak ada penambahan jumlah sekolah pada tahun 2018,” ujarnya.
Kemudian, untuk awal PPDB tingkat SMP ia menjelaskan akan dimulai pada akhir bulan Juni.
“Diperkirakan akhir bulan ini, jika ada kendala kemungkinan akan diundur hingga awal bulan Juli nanti,” tukasnya. (akim/nji)