Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang meliburkan hari pencoblosan yakni pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri, Senin (25/6/2018).
“Sesuai dengan ketentuan hari pencoblosan pilkada itu diselenggarakan hari libur atau hari kerja yg diliburkan,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Dadi telah menyebarkan surat edaran terkait dengan pemberitahuan libur lebaran tersebut ke perusahaan maupun masyarakat Kota Tangerang.
Sementara untuk masyarakat yang bekerja di luar Kota Tangerang, pihaknya telah meminta dispensasi untuk dapat melakukan pencoblosan pada pagi hari.
“Kita sudah bikin surat edaran terkait dengan itu untuk kebutuhan masyarakat yg memiliki KTP Tangerang, berdomisili kota Tangerang tetapi bekerja di luar kota Tangerang itu difasilitasi mendapat dispensasi masuk setengah hari,” ujarnya.
Namun, Dadi menegaskan hari libur tersebut tidak berarti perusahaan tidak boleh beroperasi. Pasalnya, tidak semua karyawan yang bekerja merupakan warga Kota Tangerang.
“Perusahaan yang masih buka boleh, tidak harus libur, kalau perusahaan disini tidak semua warga kota Tangerang mereka bisa operasi tetapi yg warga kota Tangerang itu bisa libur,” tandasnya. (akim/nji)

















