Kota Tangerang – Mantan Direktur Utama PT Anugrah Lautan Luas (PT ALL) kembali harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pasalnya seorang residivis ini kembali melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan.
Kuasa Hukum PT ALL Agus Hidayat S.H saat diwawancarai Suaranusantara.com di Pengadilan Negeri Tangerang
Sebelumnya Adi Kusumah Budiarto telah melakukan beberapa kejahatan selama ia menjabat menjadi Dirut di perusahaan yang bergerak dibidang industri laut ini.
Pada tahun 2016 silam Budiarto di putus oleh PN Tangerang dengan masa tahanan selama 5 bulan lantaran terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan menggelapkan uang BPJS perusahaan.
“Korban saat itu bernama Lusan Y Tanasale. Saat itu yang bersangkutan menjabat di perusahaan ini selama 3 tahun sebagai Dirut,” ungkap tim Kuasa Hukum PT ALL Agus Hidayat di PN Tangerang pada Selasa, (18/9/2018).
Selanjutnya, Budiarto kembali terendus oleh pihak perusahaan saat mnelakukan audit.
Ternyata, kata Agus, pada tahun 2017 Budiarto kembali terendus dengan melakukan penggelapan dalam jabatan pada kasus pembelian kapal cargo.
“Waktu itu dia menggelapkan uang perusahaan sebanya kurang lebih 5 Juta dollar, untuk pembelian kapal cargo. Dia di jatuhi hukuman 4 tahun penjara. Tetapi Budiarto mengajukan banding dengan begitu kasus ini kembali masih dalam proses hingga saat ini dan dia (Budiarto) tidak di tahan, ini yang membuat kami bertanya,” terang dia.
Tidak sampai disitu, perusahaan kembali menemukan kasus serupa pada Budiarto. Kali ini tim Kuasa Hukum kembali melaporkan Budiarto atas dugaan pemalsuan pada 4 September 2018 lalu.
“Di perkara sebelumnya kenapa yang bersangkutan tidak di tahan. Kami menduga ada upaya mall administrasi karena berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP tidak ada pengecualian untuk tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa,” ungkap dia.
Kendati demikian pada kasus ke tiga yang di laporkan pihak kuasa hukum perusahaan, Budiarto menjalani masa tahan untuk menunggu sidang.
Agus mengaku sidang Budiarto akan digelar pada Selasa, (18/9) ini, namun begitu pengadilan memilih untuk menunda perkara tersebut.
“Harus nya hari ini dia sidang. Dan semestinya untuk seorang residivis pengadilan menjatuhkan hukuman lebih berat dari sebelumnya, itu sudah di tuangkan dalam UU,” tukasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Budiarto, Malda, mengaku sidang kali ini ditunda. Dia enggan merinci ihwal penyebab penundaan sidang tersebut.
“Nanti, sidang ditunda sampai Kamis (red),” singkatnya di pengadilan.
Untuk diketahui, pada perkara kasus pertama Budiarto menjalankan sidang dengan Hakim Ketua Herslili dan JPU Agus H, kala itu ia mendapat kurungan penjara 5 bulan.
Selanjutnya pada kasus ke dua, Budiarto disidangkan oleh Hakim Ketua Eli Yasmin dan JPU Samiaji, kala itu dia dijatuhi hukuman kurungan 4 tahun penjara.
Namun hanya menjalani hukuman sebagai tahanan kota dikarenakan masih berjalannya proses banding.
Terakhir Budiarto kali ini akan disidang dengan Hakim Ketua M Irfan Siregar dengan JPU Malda. (akim/nji)