Kabupaten Tangerang – Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif memberhentikan dengan tidak hormat enam anggotanya, Senin (8/10/2018) di Halaman Mapolresta Tangerang.
Pemberhentian tersebut dilakukan atas dasar pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan para anggota Polri tersebut.
“Jadi hari ini kita lakukan upacara pemberhentian dengan tidak hormat pada enam personil, lima personil karena kesalahan disersi yang satu kesalahan disersi dan tindak pidana penipuan,” ujar Sabilul.
Ia mengatakan, kesalahan disersi yang dilakukan anggotanya yakni mangkir dari tugasnya hingga sudah tidak lagi dapat ditolerir.
Pemecatan tersebut pun telah melalui proses panjang hingga dilakukan pemecatan dengan tidak hormat.
“Memang yang bersangkutan sudah melalui keputusan yang panjang dan harus dengan tegas, dan ditentukan yang bersangkutan harus dipecat. Keputusan ini sebuah langkah yang diambil dalam rangka ciptakan polisi yang modern dan terpercaya,” tegas dia.
Selain memecat enam anggotanya, Sabilul juga memberikan pangkat penghargaan kepada salah satu anggotanya karena prestasi yang diraihnya.
“Memberikan pangkat penghargaan yakni dari Ajun Komisaris menjadi Komisaris Polisi Mudiono di sisa pengabdian ini harus mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya,” tandasnya. (yogi/nji)

















