Kabupaten Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang dibantu petugas Satpol PP menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) ilegal yang ada di Taman Perumahan Mustika Tigaraksa, Kamis (25/10/2018).
Penertiban tersebut dilakukan lantaran banyaknya APK liar yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Hari ini kita menertibkan dengan target utama yang berlokasi di Taman Perumahan Mustika Tigaraksa,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Zulfikar.
Pria yang akrab disapa Zul ini mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Aturan tersebut mengatur mengenai desain, materi, ukuran, jumlah, dan lokasi pemasangan APK, bahwa APK yang melanggar harus ditertibkan.
“Didalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa para caleg tidak diperkenankan memasang APK di Jalan Protokol, dan jumlahnya pun dibatasi yakni lima buah untuk baliho, spanduk 10 buah,” ujarnya.
Selain itu, para caleg pun dilarang memasang APK di taman, pohon, hutan kota, sarana umum milik Pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan rumah sakit.
“Sang caleg sudah membuat pernyataan tetapi masih tidak mau menepati janji nya untuk mencopot APK yang ia pasang. Maka kami turunkan secara paksa APK ilegal tersebut,” ujarnya.
Zul berharap, para calon anggota Dewan mengetahui dan menaati aturan yang telah dibuat. Pasalnya, hal tersebut demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kalau kita lihat ada pelanggaran, akan kita berikan teguran dan kita minta surat pernyataan, jika tidak juga dicopot, maka akan kita turunkan paksa,” tandasnya. (yogi/nji)
















