Kabupaten Tangerang – Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kasus memilukan itu terjadi di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Rabu (31/10/2018) lalu.
NN (14) gadis belia yang masih duduk dibangku SMP menjadi korban tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelaku berinisial MF (16), AN (18), NA (25) dan AM (23).
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, kasus kekerasan seksual terhadap korban telah direncanakan sebelumnya oleh dua tersangka yang tak lain adik-kakak, yakni AN dan AM.
“Korban yang dijemput oleh pelaku AN dari rumah temannya. Saat itu, korban diiming-imingi hendak diajak jajan makanan,” terangnya, Jum’at (2/11/2018).
Kapolsek menuturkan, korban yang sudah mengenal pelaku pun tak menaruh curiga, sehingga korban mau diajak tersangka AN.
“Ternyata, korban oleh pelaku bukan dibawa ke tempat jajanan, melainkan dibawa ke salah satu rumah kakak pelaku di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti. Di rumah itu, korban kemudian dicekoki minuman keras hingga mabuk,” tutur dia.
Kemudian, kasus kekerasan seksual itu dilakukan oleh keempat pelaku di rumah tersebut. Secara bergantian, mereka menyetubuhi korban yang masih dibawah umur tersebut hingga tak sadarkan diri.
“Ironisnya, dua diantara empat pelaku adalah pelajar SMA, kini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Cisoka,” tukasnya. (aul/nji)