Kota Tangerang – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Tangerang terancam denda maksimal jika masih menggunakan bahu jalan dan fasilitas umum dalam menjajakan barang dagangannya.
Hal tersebut menyusul setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum oleh pemerintah Kota Tangerang.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengungkapkan, dalam pasal 38 point C menyebut dilarang berjualan atau berdagang di badan jalan, trotoar, saluran air, taman, dan jalur hijau.
“Dalam Perda 8/2018 ini pedagang kaki lima yang dagang di badan jalan didenda minimal Rp 500,000 dan paling banyak Rp 50,000,000. Hal ini juga termasuk tempat usaha yang sudah disegel namun masih melakukan aktivitas maka dikenakan denda minimal Rp 5 juta,” jelas Kaonang, Selasa (13/11/2018).
Dengan disahkannya dan diterapkannya perda no 8 tersebut, lanjut Kaonang diharapkan dapat membuat para pelanggar pelanggar jera dan akan kembali berfikir dua kali untuk melanggar peraturan tersebut.
“Dengan perda ini diharapkan semua pihak dapat mendukungnya,” tukasnya. (ahmad/nji)

















