Kota Serang – DPRD Provinsi Banten mengesahkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD Tahun Anggaran 2019 Provinsi Banten menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Hal tersebut dibahas dalam rapat paripurna di gedung DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Kamis, (22/11/2018).
Pengesahan Raperda APBD Tahun 2019 Provinsi Banten menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, dan pimpinan DPRD Banten, Asep Rahmatulloh.
Dalam sambutannya, Gubernur berharap, setelah disahkan DPRD Banten, Perda tersebut nantinya benar-benar dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang ingin dicapai bersama dalam setiap pembahasan.Â
“Ada beberapa yang mengalami perubahan, seperti Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk kabupaten/kota. Tentu perubahan ini berdasarkan banyak pertimbangan,” terang WH.
Namun menurut Gubernur, perubahan pada sejumlah pos anggaran sebaiknya diartikan sebagai upaya Pemerintah Provinsi dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dari segala komponen pendukung.
“Intinya pelayanan terhadap masyarakat, dan ini amanah yang harus dijalankan dengan baik oleh kita semua,”tuturnya.
Ketua harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten Budi Prajogo mengungkapkan, terdapat perubahan kenaikan bankeu untuk kabupaten/kota yang semula total keseluruhanya Rp 320 miliar menjadi Rp 365 miliar.Â
“Untuk Bantuan Keuangan yang naik, Kabupaten Lebak Rp 55 miliar, Pandeglang Rp 50 miliar, Kabupaten Serang Rp 60 miliar. Sementara lima kabupaten/kota lainnya slotnya rata masing-masing Rp 40 miliar,” tukasnya. (aul/nji)

















