Kabupaten Tangerang – Lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Febri Alamsyah dan Muhammad Fikri harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tigaraksa.
Hal tersebut lantaran kegiatan haramnya tersebut terciduk oleh petugas Satnarkoba Polsek Tigaraksa.
Kapolsek Tigaraksa, Kompol Dodid mengatakan, Kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan adanya laporan warga yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Petugas pun melakukan penyelidikan dan memantau disekitar Alfamart, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan dan dilihat memegang bungkusan bekas rokok,” ujarnya, Kamis (17/1/2019).
Dodid mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas pun menemukan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat satu klip sabu siap edar.
“Setelah diamankan dan diinterogasi mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang di bawanya dapat dari tersangka Muhammad Fikri yang selanjutnya kita lakukan penangkapan,” ujarnya.
Muhammad Fikri pun ditangkap di kontrakan nya di Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Cikupa Kabupaten Tangerang dan kemudian di bawa ke Polsek Tigaraksa untuk proses dan pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu
seberat 0,5 gram.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tandasnya. (yogi/nji)
Discussion about this post