Kabupaten Tangerang – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan tidak akan melakukan revisi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang pemberlakuan jam operasional truk di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut dikatakannya saat, menggelar pertemuan dengan pihak Dinas Perhubungan dan Kepolisian terkait dengan evaluasi penerapan Peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018 di Gedung Pendopo Kabupaten Tangerang, Jum’at (18/1/2019).
“Kemarin memang BPTJ ikut melakukan pertemuan dengan dua wilayah yakni, Bogor dan Tangerang terkait dengan aturan jam operasional ini. Lalu ada beberapa usul dari BPTJ,” imbuhnya.
“Kita tegaskan wilayah Kabupaten Tangerang tetap menerapkan Perbup dan menolak usulan dari BPTJ. Saat itu juga kami berikan kajian-kajian dasar adanya Perbup itu dan syukurnya pihak BPTJ dapat memahami dan apresiasi,” katanya.
Terkait dengan evaluasi penerapan aturan itu, Bupati Zaki nantinya akan lebih gencar melakukan sosialisasi dengan para perusahaan dan juga sopir truk. Hal tersebut untuk meminimalisir adanya polemik yang terjadi di masyarakat.
“Kita gencar lakukan sosialisasi dan penindakan terkait dengan aturan ini. Kita juga akan memberikan sosialisasi serta, kajian dasar kepada Pemerintah Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Supaya, tidak terjadi polemik di wilayah perbatasan,” tambah dia.
Untuk lokasi parkir pun, Pemerintah Tangerang akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta, beberapa instansi lainnya terkait penyediaan lahan.
“Untuk kantung parkir akan kita carikan saat ini kita koordinasikan dulu dengan pihak terkait,” tandasnya. (yogi/nji)

















Discussion about this post