Kota Tangerang – Hingga saat ini, sudah sekitar 40.000 anak di Kota Tangerang yang melakukan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Jumlah tersebut berdasarkan kalkulasi sejak bulan Oktober hingga Januari 2019.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini mengatakan, mayoritas anak yang sudah membuat KIA merupakan anak baru lahir dimana proses pembuatannya berbarengan dengan akta kelahiran.
“Kalau yang anak baru lahir itu, kita memang sudah sertakan pembuatan Akta Kelahiran dengan KIA, jadi sudah dapat satu paket melalui rumah sakit ataupun bidan tempat anak tersebut lahir,” ujarnya, Minggu (3/2/2019).
Selain anak baru lahir, anak yang juga belum memiliki akta kelahiran dapat sekaligus membuat KIA di Gedung pelayanan perizinan yang berada di Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang.
“Jadi kalau ada orangtua yang mau membuat Akta Kelahiran untuk anaknya di Gedung pelayanan Terpadu, itu akan sekaligus mendapatkan KIA,” tutur dia.
Untuk bentuknya sendiri, anak yang masih dibawah enam tahun tidak disertakan foto, namun tetap memuat data-data diri anak. Sementara untuk anak diatas enam tahun, sudah dapat disertakan foto diri yang tertera di KIA miliknya.
“Ada 3 tempat yang melayani pembuatan KIA, yakni Kelurahan, Kecamatan, dan Gedung pelayanan terpadu di depan puspem,” tandasnya.
Untuk diketahui, peraturan KIA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, namun mulai diujicoba oleh Pemerintah Kota Tangerang pada pertengahan tahun 2018. (maya/nji)
















Discussion about this post