Kota Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang terus melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, maupun billboard yang melanggar aturan di Kota Tangerang.
Meski gencar ditertibkan, nyatanya masih saja ada tim sukses pasangan calon presiden dan Calon legislatif yang melanggar.
Kali ini, Bawaslu Kota Tangerang kembali menertibkan billboard berukuran besar yang terpampang di Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Batuceper, Senin (4/2/2019).
“Hari ini kita kembali tertibkan empat billboard salah satu capres dan caleg yang melanggar aturan di Kota Tangerang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim.
Tak berbeda jauh dari sebelumnya, lanjut Agus, penurunan billboard tersebut lantaran bertengger di Jalan Protokol Kota Tangerang. Padahal, sesuai SK Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Kita turunkan karena setelah kita lakukan konfirmasi, pemilik billboard tidak juga menurunkan APK tersebut, sehingga kita copot,” tutur dia.
Ia mengatakan, spanduk yang diturunkan tersebut yakni spanduk pasangan capres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf yang bertuliskan ‘RELAWAN JO-KER JOKOWI KERJA UMARO ULAMA KUAT DAN MERAKYAT #01’.
“Ada tiga APK Paslon nomor urut 01 dan Calon legislatif dari Partai Gerindra,” tambah dia.
Ia pun berharap kepada tim kampanye maupun caleg untuk tidak memasang APK dalam bentuk apapun di Jalan Protokol Kota Tangerang. Ia pun tak segan akan melakukan hal tegas jika masih ditemukan pelanggaran.
“Kita akan lakukan penurunan jika masih ditemukan APK yang melanggar aturan,” tukasnya. (aul/nji)
Discussion about this post