Jakarta – Memperbaiki pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan tugas penting negara. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan menjadi salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan langsung Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI saat Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 – 2019 juga disahkan RUU tentang Kebidanan, Rabu (13/2/2019) di Gedung Nusantara II.
“Disahkannya RUU tentang Kebidanan ini hendaknya juga dapat meningkatkan mutu pendidikan bidan, mutu pelayanan, perlindungan serta kepastian hukum kepada bidan dan klien serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, balita serta anak pra sekolah,” ujarnya.
Pelayanan Kebidanan ini juga merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan khusus kepada perempuan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI, Nila S Moeloek mengatakan pelayanan kesehatan kepada perempuan yang dapat menjangkau selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita dan anak prasekolah juga sangat penting.
“Tidak lupa juga perhatian kesehatan untuk organ reproduksi perempuan serta keluarga berencana,” tuturnya.
Nantinya, sebagai bagian dari pelayanan kesehatan maka seorang bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama secara tim dengan tenaga kesehatan lainnya.
“Diharapkan Undang-Undang yang mengatur penyelenggaraan praktik kebidanan secara konprehensif ini akan dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada Bidan serta masyarakat penerima pelayanan kesehatan,” tandasnya. (indah/nji)
Discussion about this post