Kabupaten Pandeglang – Bupati Pandeglang Irna Narulita beberapa waktu lalu menyebutkan pemanggilan Camat dan dan Kepala Dinas oleh Bawaslu harus seizin dirinya.
Menanggapi pernyataan Irna, Ketua Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Kabupaten Pandeglang Rian Supriatna menegaskan pernyataan Irna terkesan lucu.
Dalam menjalankan tugasnya karena menerima laporan terkait adanya dugaan ASN seperti Kepala Dinas dan Camat melakukan pelanggaran kampanye. Menurut Rian jelas itu sudah kewajiban bawaslu sesuai aturan untuk memproses laporan tersebut.
“Jika Bawaslu harus izin terlebih dahulu ke Bupati, Bupati itu sebagai apa di bawaslu?,” kata Rian, Kamis (14/2/2019).
Rian menegaskan, tidak ada juga aturan yang mengharuskan Bawaslu minta izin dalam proses penanganan pelanggaran pemilu yang di duga melibatkan ASN Kadis dan Camat.
Sebanyaknya, lanjut Rian, Irna mencari tahu persoalan yang tengah didalami oleh Bawaslu soal laporkan banyakanya ASN yang tidak netral.
Sementara Bawaslu tengah menjalankan tugas sebagai lembaga pengawas Pemilu dan tidak dibisa didikte sekalipun oleh Bupati.
“Dan bupati juga seharusnya jangan dulu menyangka bawaslu genit, cari nama atau inilah itulah. Bawaslu sudah melakukan tugasnya selaku penyelenggara pemilu, jadi menurut kami tidak ada yang bisa mendikte Bawaslu seperti itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Pandeglang Irna Narulita mangkir dalam panggilan Bawaslu Pandeglang, Rabu (13/2/2019). Irna memilih menghadiri acara Musrenbang di Kecamatan Labuan. (aep/nji)
Discussion about this post