Pandeglang – Setelah Bawaslu Pandeglang mengeluarkan rekomendasi ke 14 ASN di Kabupaten Pandeglang yang dianggap tidak netral. Kini giliran Panwascam Cikedal mengeluarkan rekomendasi atas perkaya yang ditanganinya.
Panwascam Cikedal meminta ke Bupati Pandeglang untuk mengimbau sejumlah ASN di Kecamatan Cikedal untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan keberpihakan kepada peserta Pemilu.
Sebab beredarnya video tersebut dianggap melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 dan SE Kemenpan-RB Prihal pelaksanaan netralitas pada ASN di Pileg dan Pilpres 2019.
Hal itu dilakukan setelah kajian dan pemanggilan sejumlah pihak oleh Panwascam terkait beredarnya video ajakan untuk mendukung Caleg DPR RI dari Partai Nasdem yang tak lain adalah anak Bupati Pandeglang dalam acara Pembinaan Perangkat Desa se Kecamatan Cikedal beberapa waktu lalu.
“Laporan ini diteruskan kepada Bupati Pandeglang untuk memberikan himbauan dan meminta kepada ASN diwilayah kecamatan Cikedal untuk melaksanakan dan tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan dugaan keberpihakan kepada peserta pemilu pada kampanye,” kata Ketua Panwascam Cikedal, Asrori, Jumat (22/2/2019).
Dalam video yang beredar dalam pembinaan perangkat desa, seorang mengatakan kegiatan selain melakukan pembinaan, tetapi juga mengajak untuk membuat komitmen dalam mensukseskan salah satu Caleg yang tak lain anak dari Bupati Pandeglang Irna Narulita.
“Baik sekali lagi kita bikin komitmen dan kesepakatan, tujuan kegiatan adalah pembinaan sekaligus suksesi anak ibu Bupati dari Partai Nasdem nomor urut 5, bapak Ibu siap,” tanya pejabat itu lalu diamini oleh peserta.
Keluarga bupati Pandeglang mengincar kursi DPR RI lewat Dapil Banten 1 Pandeglang Lebak. Suami Bupati Pandeglang, Ahmad Dimyati Natakusumah maju dari PKS, Rizka Amalia R Natakusumah dari NasDem, dan Rizki Aulia Rahman Natakusumah dari Demokrat.
Diketahui, sebanyak 14 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan pembinaan oleh Pemda.
Bahkan satu diantaranya, direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi itu keluar pasca Bawaslu menetapkan hasil kajian terhadap dugaan adanya ketidaknetralan ASN dalam tahapan Pemilu.
“Kami sudah putuskan pleno di Bawaslu Pandeglang, terkait dengan laporan dan temuan perihal dugaan adanya ketidaknetralan ASN. Kami merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian dan ke KASN,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi kepada awak media, Kamis (21/2/2019).(aep/aul)


















Discussion about this post