Kabupaten Tangerang – Gogon alias Aep (30) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk jajaran Polsek Cisoka, di Jalan Adiyasa Maja, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/3/2019) dini hari.
Dia ditangkap saat polisi menggelar operasi cipta kondisi (cipkon). Saat itu, polisi memberhentikannya untuk memeriksa kelengkapan kendaraan sepeda motor yang dibawanya.
Bukannya berhenti, Gogon malah putar arah hingga petugas harus memberhentikan paksa.
“Pelaku diberhentikan karena tidak menggunakan platform nomor atas motor Honda Blade yang dibawanya,” kata Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Kamis (14/3).
Baca Juga: Mayat Diduga Pencuri Sarang Burung Walet Ditemukan di Persawahan
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 2 butir peluru di bawah jok motor Gogon.
“Pelaku langsung kami amankan dan anggota yang lain mengejar rekan pelaku yang kami duga baru saja melakukan aksinya,” ujarnya
“Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” tegas Uka.(don/and)
Discussion about this post