Suaranusantara.com- Polisi mengungkap hasil pemeriksaan terhadap sopir truk berinisial JFN (24), yang terlibat dalam insiden tabrakan beruntun di Cipondoh, Tangerang. JFN, yang mengemudikan truk secara ugal-ugalan hingga menabrak belasan kendaraan, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan JFN mengandung metamfetamin. Sopir truk itu juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat diamuk massa setelah kejadian, dan kini statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka.
“Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11/2024).
Kombes Zain menjelaskan bahwa penyelidikan sudah dilakukan secara mendalam, termasuk penggeledahan truk, yang berhasil menemukan bukti tambahan terkait narkoba.
Atas perbuatannya, JFN dijerat Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 20 juta.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (31/10), menyebabkan enam korban luka, termasuk pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, dan seorang pejalan kaki. Sebanyak 16 kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan akibat ulah sopir yang terbukti berada di bawah pengaruh narkoba.
Discussion about this post