Kota Tangerang – Puluhan warga Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang menghadang truk-truk pengangkut tanah, Selasa (7/5/2019).
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 30 Tahun 2013, truk tanah dilarang melintas di seluruh ruas jalan mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB. Nyatanya, nyatanya masih banyak truk yang melanggar Perwal tersebut dan bebas lalu lalang pada siang hari.
Aksi penyetopan truk dipicu kekesalan warga dengan aktifitas truk tanah dengan tonase besar yang kerap kali menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.
“Bersama warga Kebon besar Batuceper mengadakan pertemuan untuk mengadakan penyetopan aksi mobil truk sesuai dengan Perwal 30 Tahun 2012,” ujar koordinator aksi, Barok.
Baca Juga: Tak Kantongi Izin, Pertambangan Tanah Urug di Cikulur Lebak Ditutup
Lalu lalang truk tanah di ruas jalan tersebut menimbulkan debu bertebaran hingga masuk ke rumah-rumah warga. Ceceran tanah dari truk yang lewat membuat badan jalan menjadi kotor dan licin saat hujan.
“Sering terjadi kecelakaan sepeda motor yang jatuh hingga ada yang meninggal dan sebagainya,” beber dia.
“Kami sudah sangat geram, kami mendesak pemerintah agar tidak ada lagi truk yang melintas saat siang hari,
Dari beberapa truk yang disetop warga, hanya satu yang lengkap surat-suratnya. Warga meminta truk tersebut diproses karena melanggar.
“Tujuan truk ini proyek perluasan Bandara Soekarno-Hatta dan PIK di Dadap, kami ingin langkah selanjutnya diberikan ke dinas terkait agar diberikan sanksi, kami akan terus kawal proses hukum, kalau ada lagi Transformer (sebutan warga untuk truk besar) yang lewat akan kami tindak keras,” tegasnya.(aul/and)
Discussion about this post