Kabupaten Lebak – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak 2019 mengalokasikan Rp43 miliar untuk gaji ke-13 PNS.
Meski sudah dialokasikan, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 tersebut diterima para abdi negara.
”Surat edaran dari Menpan RB mengenai pemberian gaji ke-13 sudah kami terima. Tapi belum bisa disalurkan karena masih dalam pembahasan,” kata Kepala BPKAD Lebak, Rina Dewiyanti, kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Begitu juga dengan gaji ke-14 yang masih dalam pembahasan untuk menentukan besaran anggaran yang harus dikeluarkan.
”Masih kami hitung berapa besaran yang harus dikeluarkan. Prosesnya tetap sama harus menunggu surat edaran, juklak dan juknis,” ujarnya.
Sama halnya dengan tahun lalu, tidak ada perbedaan besaran gaji ke-13 dan 14 untuk tahun 2019. Hanya pada tahun ini tidak ada tunjangan beras.
”sama saja besarannya dengan tahun sebelumnya tapi tahun ini tidak dapat tunjangan beras,” kata Rina.(and)
Discussion about this post