Kabupaten Lebak – Selesai dibangun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukinan Provinsi Banten, Taman Salahaur di Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung belum bisa diserahkan kepada Pemkab Lebak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak Nana Sunjana kepada wartawan, Kamis (9/5/2019), mengatakan, pihaknya belum bisa menerima ruang terbuka hijau (RTH) itu dikarenakan masih terkendala lahan.
”Proses serah terima hibah belum dapat dilaksanakan karena masih ada kendala lahan jalan masuk taman. Jika pun dipaksakan, kami tidak bisa menerima sebab itu jelas sedang bermasalah,” kata Nana.
Taman Salahaur dibangun di atas tanah milik pemerintah. Namun pada pelaksanaannya, terdapat tanah milik masyarakat yang terkena pembangunan, khususnya di bagian pintu masuk.
”Sampai saat ini belum putus. Belum ada pembicaraan serah terima. Kalau kami sudah siap mengelola, tapi harus jelas dulu statusnya,” ujar Nana.
Pemkab Lebak juga harus memastikan lokasi tersebut bebas dari banjir. Hal ini dikarenakan lokasi wilayah tersebut menjadi wilayah langganan banjir ketika diguyur hujan lebat.
”Apalagi saat mereka membangunan, kami hanya diberikan tembusan saja tidak dilibatkan,” sebutnya.
Belum ada serah terima dari Pemprov Banten dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lebak Rina Dewiyanti.
”Ya harus dipastikan dulu bahwa aset yang akan dihibahkan kondisinya baik dan aman,” katanya.(and)


















Discussion about this post