Nias Selatan-SuaraNusantara
Tersangka kasus dugaan kasus korupsi Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Medan (USBM), YB, akhirnya ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan. Kajari Riyono, SH M.Hum didampingi beberapa Jaksa penyidik saat dikonfirmasi di Kantor Kejari, membenarkan penahanan tersebut.
“Hari ini salah satu tersangka kasus USBM berinisial YB resmi kita tahan guna kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” katanya, Selasa (26/7/2016).
Sebelumnya, kata Riyono, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap tiga tersangka secara bersamaan untuk diperiksa, namun yang memenuhi panggilan hanya satu orang yakni YB. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, penyidik langsung melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan. Sedangkan dua tersangka lagi, yakni MB dan NB belum datang tanpa ada keterangan.
Bagi kedua tersangka yang belum datang, Kejari Nias Selatan akan melayangkan panggilan berikutnya. “Sebelumnya saat tersangka MB dipanggil untuk kedua kali, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang mengajukan pra peradilan. Sementara alasan tersangka NB saat itu sedang sakit. Kita tunggu itikad baik mereka untuk datang,” ujar Riyono.
Tersangka YB dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 1 atau 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Ditanya mengenai dugaan keterlibatan pihak lain terkait MOU yang ditandatangani pihak USBM, Riyono menjawab, pihaknya masih menunggu fakta di Persidangan. “Kalau masalah itu, kita lihat nanti di Persidangan. Untuk menentukan seseorang salah bukan berdasarkan opini, tapi harus ada bukti kuat. Jadi nanti kita uji di persidangan,” jelasnya.
Dari pantauan Wartawan, YB keluar dari ruang Kasi Pidsus sekitar Pkl 14.30 Wib melewati pintu belakang dan langsung dibawa ke Rutan Gunungsitoli dengan menggunakan mobil Inova hitam. (Wilson Loi)