Lebak – Sebanyak 689 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak dilantik Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Senin (9/9/2019).
Mereka yang dilantik terdiri dari administrator (eselon III), pengawas (eselon IV), kepala sekolah, dan fungsional pamong belajar.
Iti mengatakan, mutasi dan pelantikan sejalan dengan tuntutan publik yang menginginkan kinerja ASN lebih profesional.
Hal tersebut tentu menjadi tantangan bagi setiap aparatur negara untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dirinya
“Menjadi PNS di masa sekarang ini harus punya kemampuan belajar dan mengembangkan diri. Memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat,” ungkap Iti.
Banyaknya ASN yang dimutasi menurut Itu, merupakan konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, hampir 2 tahun Pemkab Lebak tidak melaksanakan pengisian kekosongan jabatan struktural maupun kepala sekolah dikarenakan para pejabat telah memasuki batas usia pensiun, mutasi ke luar Pemkab Lebak, meninggal dunia, pemberhentian karena hukuman disiplin serta adanya perubahan struktur organisasi.
Dikarenakan kata Itu, dari tahun 2018 sampai dengan pertengahan tahun 2019 sedang memasuki masa pemilihan kepala daerah (Pilkada), sehingga pengisian kekosongan jabatan harus ditunda.
“Penundaan pengisian kekosongan bukan keinginan bupati saja, tapi terbentur dengan Peraturan Perundang Undangan Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2016,” terang Iti
Di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum
tanggal penetapan sampai dengan 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih.(and)
Discussion about this post