Pandeglang – Sebanyak 527 kepala keluarga (KK) di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang kini resah lantaran hingga kini tanah yang mereka tempati hampir 70 tahun tak juga ada kepastian soal kepemilikan.
Tanah seluas 125 hektar itu diduga masih tercatat milik PT Perhutani dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang masuk dalam wilayah adminstrasi BKPH Pandeglang.
Direktur LBH Tridharma Indonesia Bambang Ferdiansyah mengatakan, pihaknya akan mendatangi Sekretariat Negara untuk mencari tahu status kepemilikan tanah.
Setelah mengetahui status tanah, LBH Tridharma akan mendatangi Pemkab Pandeglang untuk menjadi pihak penengah dalam kasus sengketa tanah tersebut.
“Kuncinya ada di pemerintah daerah, jika tanah ini dikuasai oleh negara dan tidak dipergunakan oleh pemerintah, maka ini wajib dimiliki oleh masyarakat,” ujar Bambang, Senin (23/9/2019).
Tokoh masyarakat Desa Pasirsedang, Romli berharap, pemerintah memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selama tinggal, Romli mengatakan, pihak Perhutani tidak pernah melakukan aktivitas apapun, hanya ada pergantian patok perbatasan tanah setiap empat tahun sekali.
“Selama kami di sini tidak ada tanda-tanda pengelolaan atau penggarapan apapun, paling pembenahan patok 4 tahun sekali,” ucapnya.(aep/and)

















Discussion about this post