Suaranusantara.com – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok, resmi membuka pelayanan laboratorium bagi masyarakat umum untuk paket pemeriksaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba).
Kepala UPTD Labkesda Kota Depok, Titin Hardiana, menjelaskan bahwa untuk tarif pemeriksaannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
“Paket pemeriksaan narkotika dan obat-obatan berbahaya diberikan dengan harga yang terjangkau, yakni mulai dari Rp 131.500.ā€¯ujarnya
Titin juga mengatakan bahwa pemeriksaan narkotika dan obat-obatan berbahaya ini tidak mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).
Dikatakan Titin bahwa untuk pemeriksaan narkoba terdapat beberapa parameter pemeriksaan, yakni benzodiazepine, morphine, cocain, amphetamine, K2, dan mariyuana atau yang biasa dikenal dengan nama ganja.Bagi masyarakat yang hendak periksa, saat pendaftaran membawa fotokopi KTP atau KK dan wajib mengkonsumsi air putih terlebih dahulu.
ā€¯Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pemeriksaan narkoba ini dapat melakukan pendaftaran dihari Senin sampai Jumat jam 08.00 pagi sampai jam 12.00 siang. Sedangkan untuk pemeriksaannya dimulai dari jam 08.00 pagi sampai jam 03.00 sore.ā€¯jelas Titin.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor Whatsapp 081386996920.(ADT)
Discussion about this post