SuaraNusantara.com – Tangerang telah menerapkan persyaratan baru bagi ahli waris yang akan memakamkan jenazah di wilayah tersebut.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, setiap ahli waris diwajibkan memenuhi persyaratan dan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menyampaikan bahwa pemerintah kota hanya mengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang Jaya.
TPU Selapajang Jaya terletak di Jalan Iskandar Muda, Nomor 46, RT 004, RW 002, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dengan luas sekitar 11,7 hektare.
“Pelayanan pemakaman berlangsung setiap hari tanpa hari libur. Untuk laporan pemakaman, berkas hard copy harus dilampirkan oleh pemohon atau perwakilan. Pemakaman malam hari hanya dilayani dari pukul 18.00 hingga 20.00 WIB,” jelas Sugi, Jumat, (7/7/2023).
Sugihharto mengimbau agar pemohon melaporkan pemakaman dua jam sebelum pelaksanaan agar durasi penggalian makam dapat terpenuhi.
Jika laporan pemakaman melebihi jam pelayanan, maka pemakaman akan dilakukan keesokan harinya.
“Untuk biaya retribusi pelayanan penggunaan tanah makam di Kota Tangerang, setiap tiga tahun dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat biaya perpanjangan penggunaan tanah makam, yaitu Rp25 ribu untuk tiga tahun pertama, Rp35 ribu untuk tiga tahun kedua, Rp50 ribu untuk tiga tahun ketiga, Rp75 ribu untuk tiga tahun keempat, dan Rp100 ribu untuk tiga tahun kelima.
Sugiharto menekankan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang tidak mampu, asalkan mereka dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Selain itu, seluruh masyarakat Kota Tangerang juga dapat memanfaatkan mobil jenazah khusus dalam kota secara gratis. Untuk mengakses layanan ini, mereka hanya perlu menghubungi Tangerang Siaga 112.
Dengan penerapan retribusi ini, diharapkan pengelolaan pemakaman dan pengabuan mayat di Kota Tangerang dapat berjalan dengan lebih tertib dan teratur.
Pemerintah kota juga berharap agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna mendukung pengelolaan fasilitas pemakaman yang baik dan terjamin.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris antara lain adalah menyertakan KTP almarhum/almarhumah Kota Tangerang, KTP penanggung jawab, Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah, surat pengantar RT, dan surat kematian dari Rumah Sakit (RS) atau kelurahan setempat. (My)
Foto : ilustrasi pemakaman
Discussion about this post