SuaraNusantara.com – Korban Kecelakaan kereta api (KA) Brantas jurusan Jakarta-Blitar menabrak truk trailer di Jembatan Jalan Madukoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 18 Juli 2023 malam.
Seluruhnya akan dijamin Jasa Raharja, hal itu disampaikan Direktur Operasional Jasa Raharha Dewi Aryani Suzana.
Korban kecelakaan KA Berantas terjamin berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Jumlah korban sementara yang teridentifikasi yaitu satu orang penumpang kereta api mengalami patah tulang. Saat ini sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kariadi Semarang dan kami telah menerbitkan surat jaminanperawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta sesuai ketentuan,” ujar Dewi dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Juli 2023.
Afapun jumlah santunan yang akan diterima korban sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat,” katanya.
Perlu diketahui, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA Brantas dengan sebuah truk trailer tersebut terjadi pada pukul 19.15 WIB.
Kejadian tersebut saat truk trailer tanpa kontainer menyebrang di perlintasan kereta api.
Disaat bersamaan datang KA Berantas hingga tertemper hingga 50 meter dari perlintasan. (Alief)


















Discussion about this post