SuaraNusantara.com – Sebanyak 602 orang menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Mereka yang sudah mengantongi SK Pengangkatan merupakan formasi tahun 2022 terdiri dari tenaga guru sebanyak 473 orang, 97 orang tenaga kesehatan, dan 32 orang tenaga teknis. SK diserahkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Rabu (30/8/2023).
“Saya berharap sudah ditetapkan PPPK maka kinerja untuk melayani masyarakat lebih meningkat,” kata Al Muktabar.
Baca Juga :Â Presiden Jokowi Optimistis dengan Stabilitas Harga Pangan di Pasar Grogolan Baru
Kata Al Muktabar, pengangkatan PPPK dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku dan juga sesuai dengan kemampuan diri. Pegawai wajib mengikuti aturan yang ditentukan pemerintah sekaligus mempelajari tugas, pokok dan fungsi.
“Termasuk tugas menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat. Jadi harus tahu bagaimana pemerintah hadir dan menjelaskan informasi yang perlu dijelaskan ke masyarakat,” tutur Al Muktabar.
Selain itu Al Muktabar mengingatkan bahwa pegawai pemerintah harus siap menjadi tempat mengadu masyarakat.
“Semoga Allah SWT memudahkan kita semua dalam menjalankan tugas yang ada di pundak kita,” pesan dia.
Baca Juga :Â Marinus Gea Diminta Komandoi BPP PKN, Barugamuri Dachi: Selama ini Perkembangannya Terlihat Pasif dan Tidak Inklusif
Lebih lanjut Al Muktabar mengatakan, soal pegawai non ASN akan secara bertahap bisa terselesaikan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara aan Reformasi Birokrasi (MenpAN RB), sambung dia, sudah menerbitkan edaran yang memungkinkan pemerintah daerah mengalokasikan pembiayaan bagi non ASN.
“Nanti semua prosedur masih berproses. Mudah-mudahan semua ada formulanya. Pemerintah Pusat sedang memformulasi regulasi yang memungkinkan untuk penyelesaian itu secara baik,” jelasnya.(Def)
Discussion about this post