Suaranusantara.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan sedang menyelidiki kasus dugaan penyerobotan lahan di Perumahan Pertamina, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Diketahui, lahan yang berlokasi di Jalan Rotela RT 02 RW 01 itu dimiliki seseorang bernama Erianty berdasarkan sertifikat hak milik 493/Pondok Ranji atas nama Enda seluas 1.887
meter persegi.
Erianty mengaku, akibat permasalahan ini, Kejari Tangsel melakukan pemanggilan terhadap dirinya lantaran mendapat aduan pada 4 Oktober 2023. Dirinya telah memenuhi panggilan tersebut dan berharap pihak yang mengadukan bisa membuktikan alas hak atas kepemilikan lahan itu.
Baca Juga : Grup Musik Noah Resmi Memasuki Masa Hiatus Setelah 11 Tahun
“Katanya sih ada aduan dari Pertamina. Tapi sebelumnya mohon maaf saya juga ada kecurigaan, Pertamina kan dari dulu juga kalau punya lahan pasi dipasang plang tanah ini milik Pertamina. Tapi Ini gak ada. Malah kita juga punya petanya mana lahan Pertamina, mana yang milik kami,” kata Erianty saat dihubungi wartawan, Rabu, (11/10/ 2023).
Menurut dia, dirinya memiliki bukti sah soal kepemilikan lahan tersebut. Bahkan, jika nantinya Pertamina memiliki bukti yang cukup atas lahan tersebut, dirinya siap memberikan lahan itu.
“Kami kembalikan jika memang memiliki bukti yang sah di mata hukum,” ungkapnya.
Baca Juga : Erick Thohir Ditunjuk Gantikan Luhut yang Sedang Sakit
Masih kata dia, bahwa ia sempat berkonsultasi dengan BPN Tangsel, dan dirinya diminta untuk menguasai secara fisik lahan tersebut. BPN menyarankan agar dirinya melakukan pengurukan atau pemagaran.
“Saran itu saya ikuti dengan menguruk lahan dan memagarinya dengan spandex. Namun saya merasa selalu dihadang oleh sejumlah pihak di lokasi dengan alasan lahan tersebut milik Pertamina,” akunya
Ia juga menegaskan, dalam perkara ini tidak ada surat ganda yang dilampirkan. Dirinya pun merasa heran jika ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut.
Baca Juga : Bank Banten dan Agrobisnis Banten Mandiri Sinergi untuk Mendukung Ketahanan Pangan
“Engga ada (sertifikat ganda). Kalau surat ganda mungkin saat kita memohonkan sertifikat pengganti itu tumpang tindih,” tutupnya. (RD)


















Discussion about this post