
Nias-SuaraNusantara
Kepala Desa Sisobahili, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Evori Laoli, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, menyepakati Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Sisobahili TA. 2016.
Dalam pertemuan yang diselenggarakan di salah satu ruang kelas SD Sisobahili, Minggu, (12/02/2017) ini, Evori Laoli mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa bersama BPD diharuskan menyepakati Peraturan Desa tentang LPJ APBDesa di setiap akhir Tahun Anggaran untuk disampaikan kepada Bupati Nias.
“Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Desa Sisobahili dapat menyerap APBDesa sebesar 100%, sehingga sebelum laporannya kita sampaikan kepada Bupati Nias, terlebih dahulu kita sepakati menjadi Peraturan Desa,” jelas Evori.
Lebih lanjut, Evori menyampaikan bahwa Total Pendapatan Transfer yang diterima oleh Desa Sisobahili TA. 2016 sebesar Rp. 747.540.070, dipergunakan sekitar 30% untuk Operasional Pemerintahan Desa, sedangkan pada bidang pembangunan dipergunakan untuk pembukaan badan jalan yang menghubungkan antar dusun sepanjang 3,5 Kilometer dengan menelan anggaran Rp. 465.600.000.
Menurut Evori Laoli, dengan adanya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sangat membantu masyarakat Desa Sisobahili untuk membuka akses jalan, mengingat Desa Sisobahili merupakan salah satu desa Terisolir di Kecamatan Gido.
Selain itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengalokasi dana guna perkerasan jalan yang menghubungkan Desa Nifalo’o Lauru dengan Desa Sisobahili, mengingat akses jalan tersebut merupakan akses utama bagi masyarakat menuju pusat pemerintahan Kecamatan dan akses pengangkutan hasil bumi.
“Kita patut bersyukur bahwa lanjutan perkerasan dan pengaspalan jalan antar Desa Nifalo’o Lauru menuju Desa Sisobahili terus diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Nias. Kita juga sedang merencanakan untuk menjalin kerjasama dengan Desa Nifalo’o Lauru untuk melanjutkan perkerasan jalan antar desa Nifalo’o lauru dan Sisobahili sehingga dapat dilalui oleh kendaraan,” terang Evori.
Dia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2016, Desa Sisobahili juga membangun satu gedung Puskesmas Pembantu yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias. Menurutnya, hal tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Nias untuk membantu masyarakat desa dalam bidang pelayanan kesehatan.
Ketua BPD Sarofati Laoli mengapresiasi keterbukaan dan kinerja pemerintah Desa Sisobahili dalam pelaksanaan APBdesa TA. 2016. Dia berharap agar kemitraan selama ini agar tetap dijaga sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Kontributor: Berkati Ndraha

















