SuaraNusantara.com – Sebanyak 211 kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak diketahui keberadaannya alias hilang.
Ratusan kendaraan dinas yang tidak jelas berada di mana itu berasal dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Sekretariat DPRD Banten sebanyak 6 unit kendaraan dengan nilai Rp395.980.000, Bapenda 18 unit dengan nilai Rp205.122.856 dan Sekretariat Daerah sebanyak 187 unit dengan nilai Rp24.969.490.741,33. Total nilai dari 211 kendaraan tersebut Rp25.570.593.597,33.
Hal itu berdasarkan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten tahun 2023.Kendaraan tersebut perolehan dari tahun 2001 sampai dengan 2019 dan masih tercatat dalam kondisi baik.
Menanggapi itu, Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan, berdasarkan identifikasi yang identifikasi terhadap ratusan kendaraan dinas tersebut, ditemukan data kendaraan yang dipinjam pakaikan kepada instansi vertikal sampai dengan saat ini belum diperbarui.
Kemudian, beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur tentang penghapusan dan duplikasi data belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB) Peralatan dan Mesin.
“Beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga. Beberapa kendaraan dalam keadaan rusak berat (RB) masih tercatat dalam KIB,” kata Rina dalam keterangan tertulisnya, Selasa
(28/5/2024).
Rina menjelaskan, Pemprov Banten sudah melakukan pembaharuan berita acara pinjam pakai dengan instansi vertikal dan melakukan pembaharuan data KIB peralatan dan mesin.
“Melakukan inventarisasi, penulusuran dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga dan melakukan inventarisasi dan proses lelang untuk diproses penghapusan atas aset rusak berat sesuai ketentuan,” jelas Rina.
Dari 187 unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Sekretariat Daerah, sambung Rina, 34 unit kendaraan sudah ditelusuri dan sudah dikuasai kembali. Sisanya sebanyak 153 unit kendaraan masih dalam proses inventarisasi dan penelurusan.
“Proses penyelesaian pelaksanaan TLHP ditargetkan 60 hari kerja dengan kondisi apabila kendaraan tersebut hilang maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan,” tandas dia.(Def)


















Discussion about this post