Suaranusantara.com – PDI Perjuangan tegaskan apapun yang terjadi pihaknya bakal tetap daftarkan pasangan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkontestasi di Pilgub Banten 2024.
Hal itu disampaikan oleh Sekertaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah.
Menurut Asep, keputusan Mahkamah Konsitusi soal perubahan syarat Pilkada merupakan keputusan yang tidak bisa diganggu-gugat oleh pihak manapun.
“Saya kebertulan tidak menganggap bahwa langkah yang dilakukan sama dpr itu menjadi langkah yang akan menganulir keputusan MK, karena kita sebagai warga negara ini juga kita harus memiliki pemahaman rull of game gitu dalam kontes peneggakan hukum ini. Nah, MK ini kan menjadi keputusan yang sifatnya final dan mengikat, yang artinya sengketa apapun dalam konteks masyarakat yang merasa belum terpenuhi rasa keadilannya ketika melakukan yudisial review ke MK ini dan ketika MK sudah memutuskan, itu yang harus di hormati,” kata Asep kepada Suaranusantara, Rabu (21/8/2024).
Maka itu, kata Asep pihak akan tetap mendaftarkan Airin-Ade ke KPU dengan mengacu pada putusan MK tersebut.
“Nah saya justru heran kalau misalnya lembaga DPR yang bagian darpada representasi masyarakat mewakilkan mereka-mereka yang ada di parlemen tapi mereka justru yang membuat langkah-langkh yang sifatnya jadi tidak menghormati lembaga negara yang itu harus kita junjung bersama,” katanya.
“Artinya PDIP akan mengambil sikap adanya keputusan DPR dan tidak, kita akan berlandaskan keputusan konsitusional. Jadi kami terlepas itu keputusan dpr seperti apa kami tetap akan daftar ke KPU. Karena yang jadi rujukan kami adalah keputusan MK,” tuturnya.


















Discussion about this post