Suaranusantara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis (17/10/2024).
Ari mengatakan, Jokowi telah meneken keppres pemberhentian dengan hormat Heru Budi per 16 Oktober 2024.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari.
Selain itu, Jokowi sekaligus mengangkat Teguh Setyabudi untuk mengisi posisi Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi.
“Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bp. Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bp. Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta,” tuturnya.
Diketahui, Teguh merupakan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Discussion about this post