Suaranusantara.com – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri video ajakan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024.
Rahmat mengatakan hal itu dilakukan untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran atau tidak.
“Penanganan terhadap video tersebut dilakukan Bawaslu Republik Indonesia sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran, ingat ya, penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah,” kata Bagja, Rabu (13/11/2024).
Ia menuturkan, Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Penelusuran ini dilakukan tim internal Bawaslu karena hanya merupakan informasi awal.
“Kan informasi awal, kecuali penanganan pelanggaran (membutuhkan pihak lain). Ini belum menjadi laporan atau penemuan,” ucapnya.
Selain itu, Bagja mengungkapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024 disebutkan pejabat negara, termasuk presiden, dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemudian harus mengikuti ketentuan.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Apabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran, baik temuan maupun laporan.
Discussion about this post