Suaranusantara.com – KPK menyatakan bahwa pihaknya telah menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di Pekanbaru, Senin (2/12/2024) lalu.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“KPK mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000,” kata Ghufron, Rabu (4/12/2024).
Adapaun OTT Pj Wali Kota Pekanbaru tersebut, kata Ghufron terkait kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025.
Dalam OTT itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.
Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru.
Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.
Discussion about this post