Suaranusantara.com – Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu isi Pergub tersebut adalah memperbolehkan ASN untuk memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1, yang berbunyi “Pegawai ASN yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawainan.”
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan pergub tersebut telah dibahas sejak tahun 2023.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa pergub tersebut tidak dibuat untuk mengizinkan para ASN untuk berpoligami.
Sebaliknya, Teguh mengaku membuat aturan tersebut untuk melindungi keluarga para ASN dari perceraian.
“Yang perlu saya sampaikan adalah bahwasanya apa yang tercantum isi-isi dari pergub 2 tahun 2025 itu bukan lah hal yang baru, kami juga mengacu kepada peraturan pemerintah yang sudah terbit terdahulu. Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan malah sebaliknya, seakan-akan kami dari pemerintah provinsi mengizinkan poligami. Tolong itu. Apalagi kemudian dengan satu kriteria saja misalnya berpenghasilan cukup, tidak seperti itu. Jauh dari hal ini,” ucap Teguh di Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.
Selain itu, kata Teguh, tujuan dikeluarkannya Pegub tersebut untuk mendata status para ASNnya.
“Ini kemudian juga ada beberapa kriteriannya, memang kita ingin agar perkawinan perceraian yang dilakukan oleh ASN itu bisa betul-betul terlaporkan sehingga ini juga nanti untuk kebaikan,”katanya.
“Kemudian juga adalah bagaimana kita melindungi keluarga ini kalau ada perceraian. Melindungi katakanlah mantan istrinya misalnya dan anak-anaknya itu terlindungi, bukan justru sebaliknya yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” tambah Teguh.
Discussion about this post