
Pamekasan – SuaraNusantara
Kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Monumen Arek Lancor (Arlan) Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, tak mau ambil pusing dengan kabar penertiban oleh tim gabungan pemerintah setempat, Rabu (26/4/2017) besok.
Mereka mengaku bakal tetap berjualan lantaran merasa tak menyalahi aturan yang ada. “Kami mewakili PKL akan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup),” jelas para pedagang melalui ketua tim advokasi PKL, Alfian Marsuto, Pamekasan, Selasa (25/4/2017).
Dijelaskan, Perbup pada poin (n) diatur bahwa larangan untuk berdagang bagi para PKL itu hanya di bagian dalam kawasan Monumen Arlan, bukan di bagian luar.
“Sehingga bagi PKL tidak dipersoalkan melakukan jual beli di luar Arlan, asalkan tidak menempati kawasan dalam, sebagaimana yang diatur dalam perbup, dan tidak mengganggu jalan raya,” tuturnya.
Kepada para pedagang, Alfian mengaku siap bertanggung jawab bila nantinya benar-benar dilakukan penertiban PKL.
“Ingat jangan sampai membuat keributan, dan silahkan para PKL tetap beraktivitas sebagai mana mestinya, saya yang bertanggung jawab,” tegas Alfian.
Tambahan informasi, pagi tadi tim gabungan terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, Dishub, Disprindag, dan Dinas Koperasi Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) melangsungkan apel jelang eksekusi pedangang kaki lima (PKL) di area Monumen Arlan.
Penulis: Has

















