Suaranusantara.com- Pergerakan harga emas kerap menjadi barometer bagi kestabilan pasar logam mulia di Indonesia. Namun pada Sabtu pagi ini, angka yang ditampilkan justru mencerminkan tren penurunan yang patut dicermati, terutama bagi mereka yang aktif melakukan jual beli emas batangan termasuk emas Antam.
Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan pada Sabtu pagi, 3 Mei 2025. Berdasarkan data resmi yang ditampilkan di laman Logam Mulia, nilai jual emas per gramnya terkoreksi turun sebesar Rp 10.000, sehingga kini berada di posisi Rp 1.902.000.
Sehari sebelumnya, tepatnya pada Jumat, harga emas Antam telah mengalami penurunan yang lebih drastis yakni Rp 20.000, dari posisi sebelumnya menjadi Rp 1.912.000 per gram. Kondisi ini memperlihatkan adanya tren penurunan bertahap dalam dua hari terakhir. Padahal, belum lama ini, harga emas Antam mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa pada 22 April 2025 lalu, yakni menembus Rp 2.039.000 per gram.
Selain harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas juga menunjukkan penurunan. Pada Sabtu pagi, nilai buyback emas Antam menurun Rp 10.000 menjadi Rp 1.751.000 per gram. Nilai ini menunjukkan harga yang diterima konsumen saat menjual kembali emasnya ke Antam.
Dalam setiap transaksi emas batangan, konsumen akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi pembelian emas senilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi mereka yang memiliki NPWP, dan 3 persen untuk yang tidak memilikinya. Potongan ini langsung diterapkan pada total nilai transaksi penjualan kembali.
Harga emas batangan Antam di hari yang sama untuk berbagai pecahan juga turut dirinci. Untuk pecahan 0,5 gram dipatok di angka Rp 1.001.000, sedangkan emas ukuran 1 gram dibanderol Rp 1.902.000. Sementara itu, harga untuk pecahan 2 gram berada di angka Rp 3.744.000 dan 3 gram senilai Rp 5.591.000.
Adapun harga untuk pecahan yang lebih besar juga telah diperbarui, seperti 5 gram seharga Rp 9.285.000 dan 10 gram senilai Rp 18.515.000. Sementara itu, pecahan 25 gram dilepas dengan harga Rp 46.162.000, dan 50 gram sebesar Rp 92.245.000. Untuk pecahan 100 gram dipasarkan seharga Rp 184.412.000. Pecahan 250 gram dijual seharga Rp 460.765.000, dan 500 gram dipatok di Rp 921.320.000. Sedangkan emas batangan ukuran 1 kilogram atau 1.000 gram dijual senilai Rp 1.842.600.000.
Pajak juga dikenakan untuk pembelian emas. Sesuai aturan PMK yang sama, konsumen dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen bila memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi perpajakan.
Discussion about this post