Suaranusantara.com- Harga emas kembali menunjukkan kilaunya di akhir pekan. Logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk menjadi sorotan setelah mencatatkan kenaikan beruntun, menandakan tingginya minat investor di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Kenaikan tersebut melanjutkan tren positif yang telah berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Pada hari yang sama, harga emas sempat bergerak di kisaran Rp2.462.000 per gram setelah mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan hari sebelumnya.
Sehari sebelumnya, tepatnya pada perdagangan Jumat (12/12/2025), emas Antam mencatat lonjakan harga yang lebih tajam. Saat itu, harga emas naik sebesar Rp22.000 dan ditutup di level Rp2.453.000 per gram, menandai penguatan yang cukup agresif dalam waktu singkat.
Meski terus menguat, harga emas Antam saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa. Sepanjang sejarah perdagangannya, harga emas Antam pernah menyentuh titik tertinggi di level Rp2.487.000 per gram yang tercatat pada 21 Oktober 2025.
Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga menunjukkan kenaikan. Pada Senin (15/12/2025), harga buyback tercatat berada di level Rp2.324.000 per gram, naik Rp2.000 dibandingkan posisi sebelumnya. Harga buyback ini menjadi acuan bagi konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.
Dalam setiap transaksi jual beli emas, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Bagi pemilik NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi buyback sesuai ketentuan yang berlaku.


















Discussion about this post